
~Tugas~
Membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah
~Fungsi~
- Perumusan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan