
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) adalah langkah krusial dalam sistem peradilan pidana. Proses ini memastikan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan tidak disalahgunakan, disalahartikan, atau bocor ke publik. Dengan memusnahkan barang bukti, integritas proses hukum terjaga dan potensi penyalahgunaan di masa depan bisa dicegah. Hal ini juga membantu menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
dalam hal ini Dinas Kesehatan di undang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Bontang pada hari Selasa, 16 September 2025.