
Menurut Undang-undang No. 17 tahun 2023 dan diperkuat dengan PP no. 28 tahun 2024 dimana ditegaskan Pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, dan masyarakat diberikan kebebasan untuk mengembangkan menjadi pelayanan kesehatan yang aman, bermanfaat dan dipertanggung jawabkan. berkaitan dengan hal tersebut diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangannya, melalui perpanjang tanganan kader kesehatan kestrad untuk mendukung pencapaian target nasional perlu adanya pembinaan dan pembelajaran langsung ke Taman Obat Keluarga (TOGA) dalam hal ini Makrifah Herbal. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 09 Agustus 2025 di Ma'rifah Herbal Loktuan yang bertujuan untuk Penguatan Pembinaan Kader Kestrad serta korabolatif kegiatan antara pemegang program lingkup Dinas Kesehatan dan Puskesmas